PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru menertibkan tiang reklame ilegal di sejumlah ruas jalan utama, Selasa (8/3/2022). Penertiban dilakukan oleh Tim Penertiban Tiang Reklame Ilegal.
Tim menyasar 151 tiang reklame ilegal yang tidak memiliki izin di enam ruas jalan utama. Penertiban ini bakal berlangsung hingga dua pekan ke depan.
"Penertiban ini berdasarkan Perda nomor 4 Tahun 2018 dan Perda tentang IMB. Hari ini ada 7 tiang reklame yang kita tertibkan," kata Ketua Tim Penertiban, Zulhelmi Arifin.
Menurutnya, selain reklame ada dua bando jalan yang bakal ditertibkan yang berada di ruas jalan protokol. Zulhelmi menyebut sejauh ini tidak ada perlawanan dari pemilik reklame saat pembongkaran.
Penertiban tiang reklame ilegal ini berlangsung di ruas Jalan Sudirman, Imam Munandar, dan Tuanku Tambusai. Zulhelmi menyebut, tiang reklame ini dibagi dalam empat kategori.
- Baca Juga SMP Baru dan 1 SD Dibangun Tahun Depan
Empat kategori ini, pertama adalah tiang reklame yang memiliki izin dan membayar pajak. Kedua, tiang reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak. Ketiga, tiang reklame tidak memiliki izin dan membayar pajak. Keempat tidak berizin dan tidak bayar pajak.
Maka untuk langkah awal, dikatakan pria yang akrab disapa Ami ini mengatakan pemerintah kota akan menertibkan tiang reklame kategori empat, tidak berizin dan tidak bayar pajak. Jumlah tiang reklame pada kategori ini sebanyak 126 tiang reklame.
"Ini akan jadi aset pemerintah kota, aset ini akan kita lakukan pelelangan sehingga jadi bermanfaat," pungkasnya.***